Rabu, 02 September 2020

Hutang Dan Gadai

Hutang Dan Gadai

Ada pertanyaan tentang hukum menggadaikan sawah yang terjadi di Minangkabau. Ada yang menganggap bahwa tatacara gadai sawah yang berlaku di sana itu sebagi praktek riba. Benarkah demikian?

Gadai sejatinya adalah meminjam uang dengan menyerahkan barang sebagai jaminan kepada yang meminjamkan. Praktek gadai ini sudah ada sejak lama. Bahkan menurut riwayat, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah menggadaikan baju perang beliau.

Islam mengajarkan tatacara bermuamalah yang melibatkan hutang piutang dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat 282. Intinya, dalam pelaksanaan hutang piutang tersebut hendaklah dituliskan persyaratan dan ketentuannya yang kemudian disaksikan oleh dua orang saksi laki-laki. Artinya perjanjian hutang piutang itu ditulis dengan jelas sedemikian rupa agar masing-masing si pemberi pinjaman dan si peminjam tidak dirugikan di kemudian hari di saat hutang itu dikembalikan. Perjanjian yang ditulis itu haruslah halal dan adil. Tidak boleh disyaratkan bahwa si peminjam harus membayar hutangnya dengan tambahan atau bunga, karena yang seperti itu riba namanya. Sebaliknya tidak boleh pula si peminjam membayar hutangnya dengan nilai yang kurang dari yang dipinjamnya.  Contoh yang terakhir ini sangat mungkin terjadi ketika yang dipinjam uang kertas yang nilainya dipengaruhi inflasi. Si A meminjam uang kepada si B sebanyak satu juta rupiah, yang ketika dia menyerahkan uang tersebut nilainya seharga seekor kambing. Si A membayar hutangnya tiga tahun kemudian tetap satu juta rupiah yang nilainya setara dengan setengah ekor kambing.

Gadai artinya meminjam (uang) dengan memberikan barang sebagai jaminan. Jumlah yang dipinjam biasanya kurang dari harga barang jaminan. Dalam melakukan penggadaian ini tetap perlu dituliskan aturan yang tidak berpotensi merugikan kedua belah pihak. Di Minangkabau, yang menggadaikan sawah biasanya menerima pinjaman gadai dalam satuan rupiah emas. Karena nilai rupiah emas itu bebas dari pengaruh inflasi. Kalau dia menebus sawahnya suatu saat nanti dia harus mengembalikan sebanyak rupiah emas yang dipinjamnya di awal perjanjian gadai.  

Lalu bagaimana pengaturan untuk barang jaminan? Inipun harus dijelaskan secara adil. Pada waktu si A menggadaikan sawahnya kepada si B, lalu si B ‘memegang’ (dalam Bahasa Minang disebut ‘mamagang’) bolehkah dia mengambil hasil sawah tersebut? Ini yang sementara orang menganggap sebagai praktek riba, karena seolah-olah, si B memakan bunga dari uang yang dipinjamkannya.

Kalau yang digadaikan itu barang misalnya baju, si pemilik uang akan memegang baju itu tapi mungkin tidak menggunakannya. Si peminjam uang sementara dia masih berhutang juga tidak bisa memakai baju yang digadaikannya itu. Tapi kalau sawah? Apakah selama sawah itu tergadai maka sawah itu tidak boleh diusahakan? Kalau tetap diusahakan oleh si peminjam, berarti yang meminjamkan uang (yang memagang) tidak mendapat jaminan apa-apa dari uang yang dipinjamkannya.  

Seandainya dibandingkan dengan barang, yang hanya disimpan saja sebagai jaminan, tentunya sawah yang tergadai juga dibiarkan saja tapi di bawah pengawasan yang punya uang. Dan ini tentu mubazir karena kalau diusahakan sawah itu bisa memberikan hasil. Sedangkan biasanya hutang gadai ini berlangsung dalam waktu lama. Mungkin jalan tengahnya (tapi sepertinya belum ada yang mempraktekkan) berbagi hasil selama sawah itu tergadai, antara yang punya sawah dengan yang memagangnya. Dengan demikian sawah itu tidak tersia-sia. Seolah-olah selama masa gadai sawah itu jadi milik berdua. Kalau yang punya sawah sudah sanggup membayar pinjaman gadainya, maka sawah itu kembali jadi miliknya seutuhnya.

Ada pula yang menganjurkan dan bahkan mempraktekkan, setelah sekian puluh tahun sawah itu tergadai, dan selama itu hasilnya diambil seutuhnya oleh yang memagang, maka setelah sekian tahun itu tadi si pemagang diminta mengikhlaskan saja uangnya dan mengembalikan sawah itu kembali kepada pemiliknya. Cara seperti ini belum tentu juga benar. Kecuali kalau sejak awal disetujui bahwa hutang gadai itu dicicil membayarnya dengan hasil sawah.

****


Selasa, 07 Juli 2020

Zulqaidah

Zulqaidah 

Almarhumah ibuku dulu, mempunyai kitab tafsir Al Quran Mahmud Yunus. Cover tafsir itu berwarna hijau. Aku suka membaca tafsir itu ketika masih remaja kecil di kampung dulu. Membaca terjemahan surat Yusuf dan surat-surat lainnya. 

Yang istimewa tentang kitab tafsir itu, ibuku mencatat hari kelahiran anak-anak beliau secara rinci di halaman depannya. Maka di sana tertulis tentang aku, bahwa aku dilahirkan hari Selasa jam 02.15 siang Waktu Sumatera Utara tanggal 21 Agustus 1951 atau bertepatan dengan tanggal 17 Zulqaidah 1370 Hijriyah, di RSU Bukit Tinggi.

Di rumah ibuku yang lama (rumah gadang tidak bergonjong) di atas pintu kamar sebelah utara (sabalah ka ilia dalam bahasa kampung kami) ada lukisan pemandangan dengan catatan kelahiran kakak sepupuku (almarhumah uni Im}. Catatan kelahiran seperti itu entah kenapa kami menyebutnya hijrat. Lukisan sejenis terletak di empat pintu kamar, dua di sebelah utara dan dua di sebelah selatan. Tapi yang ada catatan kelahiran hanya yang satu di utara itu saja. Lalu yang lain yang terletak di sebelah selatan, di atas pintu kamar ibu aku tulis dengan hijratku. 

Masih terbayang olehku lukisan-lukisan dengan catatan kelahiran itu, meski rumah gadang itu sudah tidak ada lagi sekarang.

Hari ini adalah tanggal 17 Zulqaidah 1441. Artinya hari ini usiaku tepat 71 tahun menurut kalender Hijriyah. Usiaku sudah delapan tahun lebih banyak dari usia Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

****                    

Selasa, 23 Juni 2020

Dari 75 Ke 57

Dari 75 Ke 57   

Sebelum bulan Maret 2019, sebelum aku jatuh sakit yang sempat dirawat inap selama seminggu, berat badanku adalah 75 kg. Berat yang aku rasakan cukup ideal. Waktu saat-saat terakhir bekerja di Total, di tahun 2007, berat badanku pernah mencapai 82 kg. Berat 82 kg itu terasa agak kegemukan untuk tubuhku dengan tinggi 170. Bagaimana bisa turun dari 82 ke 75? Dengan cara berhenti sarapan nasi plus telor matasapi di pagi hari, sarapan wajib ketika aku masih aktif bekerja.  

Lalu dari 75kg turun ke 57kg? Ya, itulah yang terjadi, hampir-hampir tanpa aku sadari. Sesudah sakit di bulan Maret 2019, aku diwajibkan dokter minum beberapa jenis obat, terutamanya obak untuk mengontrol tekanan darah, yang menurut dokter akan wajib aku konsumsi seumur hidup. Subhanallah. Aku terpaksa patuh.

Setelah beberapa bulan menggunakan obat-obat itu, terjadi sesuatu yang agak aneh. Mulutku atau lebih tepatnya lidahku selalu merasa pahit. Aku hampir tidak bisa merasakan enaknya makanan apapun. Jadi makan apapun harus dipaksakan. Alhamdulillah, bahwa tubuhku secara keseluruhan cukup sehat. Di sekitar bulan September 2019 aku menyadari bahwa berat badanku sekitar 62 kg. Pada awal-awal sesudah kembali dari rumah sakit aku harus shalat sambil duduk di kursi, tapi pelan-pelan bisa aku lakukan dengan cara shalat normal, meski ada bagian-bagian tertentu, seperti duduk di antara dua sujud tidak dapat kulakukan dengan sempurna.

Tidak ada nafsu makan itu berlangsung sampai akhir tahun 2019. Waktu itu berat tubuhku tinggal 57 kg. Meski agak terlambat, aku berkesimpulan bahwa obat-obat yang dianjurkan dokter rumah sakit dulu itulah penyebabnya. Obat pengontrol tekanan darah yang dari rumah sakit itu aku hentikan dan aku ganti dengan obat sejenis yang pernah dianjurkan dokter klinik Total waktu aku masih bekerja dulu. Alhamdulillah obat pengganti ini sama efektif mengontrol tekanan darah. Dan bersyukur sekali, lidah pahit sedikit-sedikit mulai berkurang dan aku bisa merasakan enaknya makanan dengan lebih baik. 

Sekarang, sudah enam bulan di tahun 2020, selera makanku sudah boleh dikatakan normal. Tapi porsi makan jadi relatif lebih sedikit. Dan berat badanku hampir tidak beranjak dari 57 kg. Sebelum bulan puasa pernah sudah agak naik ke 59 kg tapi sesudah puasa kembali turun ke 57. 

Turunnya berat badan dari 75 ke 57 pastinya merubah postur tubuhku menjadi kurus. Tidak ada satupun celanaku yang enak dipakai. Semua longgar dan kedodoran. 

****            

Senin, 08 Juni 2020

Karena Corona 8 (habis)

Karena Corona 8 (habis) 

Ada seorang jamaah mesjid kami, warga komplek yang rajin mengirim postingan tentang agama melalui WA kepadaku. Meski kadang-kadang kiriman yang sama sudah pernah aku terima dari grup lain. Aku agak jarang mengomentari atau membalas postingannya. Selama beberapa bulan terakhir, sebagaimana sebagian besar jamaah warga komplek, beliau inipun absen dari mesjid di komplek. 

Hari Kamis yang lalu beliau mengirim info WA tentang akan dimulainya kembali shalat berjamaah di mesjid X (di lingkungan tempat dahulu beliau pernah tinggal) dan bahwa shalat Jum'at akan diadakan kembali hari Jum'at tanggal 5 Juni. Aku tidak mengomentari info seperti ini. Dalam hati aku berkomentar, syukurlah kalau mesjid X akan kembali difungsikan.

Dua hari kemudian beliau kembali mengirim postingan foto, suasana subuh di mesjid X, di tambah catatan pasca 'libur' Covid 19. Aku tidak tahu kenapa beliau mesti jauh-jauh pergi shalat subuh ke mesjid X. Membaca catatan sesudah 'libur' Covid 19 itu, tanganku gatal ingin sedikit berkomentar. Dan aku tulis, 'Syukurlah sudah kembali dari libur. Kami di mesjid di sini tidak kebagian libur.' Entahlah kalau jawabanku ini dinilai lancang. Yang jelas, sesudah itu beliau membalas agak panjang, mengatakan bahwa beliau bersyukur karena Allah telah memberi kesempatan mengamalkan perintahNya dan sekaligus sunnah NabiNya dan sunnah khalifatur rasyidin yaitu mentaati Allah, mentaati Rasul dan ulil amri, dengan mengisolasikan diri dari penularan waba yang melanda dunia, mengikuti fatwa seluruh lembaga fatwa ulama resmi  di seluruh dunia dan sesuai faham ahlus sunnah wal jama'ah, serta berlepas diri dari paham jabariyah maupun qadariyah.....

Nah lho.... Mula-mula aku geli membacanya. Kok jauh amat, ya?

Tapi akhirnya aku merasa bahwa aku harus menjelaskan. Karena mungkin banyak juga yang lain yang menyangka bahwa aku penganut paham jabariyah / qadariyah. Itulah awal dari penulisan catatan ini dari nomor satu sampai nomor delapan ini. 

Aku bukannya tidak menerima fatwa para ulama (dalam hal ini MUI). Seperti yang sudah kutulis, salah satu aturan yang disebutkan fatwa itu adalah, kalau anda sehat dan anda berada di lingkungan yang aman, anda tetap harus pergi ke mesjid shalat berjamaah. Itu yang aku patuhi.

Apakah aku mengingkari perintah ulil amri? Tidak, aku mencernanya dengan hati-hati. Buktinya, sebelum bulan puasa walikota memerintahkan (aku memahaminya sebagai menghimbau) agar tidak beraktifitas di mesjid. Ternyata sebulan kemudian, walikota menyatakan bahwa kelurahan kami berada di jalur hijau, silahkan kalau mau melaksanakan shalat Id. 

Wallahu a'lam....

**** 

                  

Karena Corona 7

Karena Corona 7

Alhamdulillah bahwa kami tetap dapat berjamaah di mesjid. Tetap dapat melanjutkan shalat tarawih setiap malam. Meski dengan jumlah jamaah terbatas. Rata-rata hanya sekitar dua puluh lima orang, termasuk sekitar lima orang jamaah ibu-ibu. Ibadah malam bulan Ramadhan ini memang dilakukan dengan sangat sederhana. Tidak ada ceramah Ramadhan. Tidak ada tadarus al Quran. Jam delapan lebih sedikit kami sudah selesai shalat tarawih termasuk witir sebelas rakaat. Agak menyesak juga sebenarnya melalui malam-malam Ramadhan seperti itu. 

Tidak ada acara penggalangan dana untuk berbuka bersama serta santunan anak yatim. Padahal acara ini biasanya selalu dilakukan tiap tahun. Dan tidak ada i'tikaf di sepuluh malam terakhir.

Shalat Jum'at tetap dapat dilaksanakan setiap hari Jum'at. Mendekati akhir Ramadhan, ada yang bertanya bagaimana nanti kita melaksanakan shalat Id. Aku bilang, kita tunggu saja pengumuman dari DKM. Kalau DKM melaksanakan, tentu akan dilakukan di lapangan barat Komplek. Tapi seandainya DKM tidak akan mengurusnya, kita saja melakukan di mesjid in sya Allah.

Dua hari terakhir puasa, ada kejutan yang datang dari kantor walikota Bekasi. Kelurahan kami dinilai berada di jalur hijau jadi boleh melaksanakan shalat Id. Alhamdulillah. Tapi DKM maupun panitia Ramadhan mesjid tidak bereaksi untuk mengkoordinir pelaksanaan shalat Id. Jadi kami para jamaah yang aktif selama Ramadhan saja yang menyiapkan.

Shalat Id akan dilakukan di mesjid, dimulai jam 6.30 hari Ahad, hari Idul Fitri. Khatib adalah dari warga yang biasa menjadi khatib shalat Jum'at. Kepada jamaah yang hadir di mesjid dianjurkan untuk menyampaikan rencana shalat Id itu kepada warga yang lain. Dengan persyaratan agar diingatkan, membawa sajadah masing-masing, harus memakai masker dan menjaga jarak di dalam shaf.

Semuanya dilaksanakan sesuai rencana. Satu-satunya pengumuman yang meski tidak disampaikan melalui mimbar, tapi langsung disampaikan oleh marbot mesjid dengan berteriak berulang-ulang, agar sesudah selesai shalat dan mendengar khotbah, jamaah jangan saling bersalaman. Jamaah ibu-ibu jangan saling berpelukan.

****            

Minggu, 07 Juni 2020

Karena Corona 6

Karena Corona 6 

Jamaah shalat subuh hari Sabtu pagi agak sedikit lebih banyak dari biasanya. Ada pak ketua RW dan bapak-bapak lain yang mungkin memang diajak oleh ketua DKM. Tapi ketua DKM sendiri tidak ikut shalat subuh berjamaah dengan kami. Sesudah shalat dan berzikir kami duduk berlingkar dalam sebuah lingkaran besar dengan jarak sekitar satu meter antara masing-masing. Setelah menunggu beberapa saat, ketua DKM datang sendirian.

Rapatpun segera dimulai. Ketua DKM dipersilahkan menyampaikan maksud pertemuan pagi itu. Beliau menyampaikannya dengan agak terbata-bata. Ketua DKM sempat diinterupsi oleh dua jamaah sambil mengingatkan agar langsung ke pokok masalah. Setelah beliau berbicara yang tetap tidak terlalu jelas maksudnya, aku berbicara. Aku menjelaskan bahwa rencana penutupan mesjid dan bahkan sudah dilaksanakan kemarin sore adalah suatu tindakan yang terburu-buru. Seandainya memang akan dilaksanakan, seyogianya DKM memberikan penjelasan dulu kepada jamaah  untuk mensosialisasikannya. Bukan langsung bertindak seperti kemarin sore. Aku mengatakan bahwa melalui pesan WA aku memang mengatakan, kunci sajak mesjid kalau memang akan melarang kegiatan, sebenarnya harus dibaca sebagai kalimat kekesalan. Seandainyapun dianggap bahwa itu merupakan usulan, adalah lebih bijaksana untuk menjelaskan terlebih dahulu kepada jamaah mesjid.

Sekarang cobalah jelaskan, apa alasannya menutup mesjid, padahal tidak ada kejadian  mengkhawatirkan selama kami tetap hadir secara teratur ke mesjid sejak sebulan yang lalu. Jawabnya, karena surat edaran dari walikota Bekasi itu. Aku jawab, surat edaran walikota itu seharusnya difahami sebagia himbauan. Tidak ada hak walikota melarang siapapun menjalankan ibadah. Dan kita harus menyesuaikan dengan kondisi di lingkungan kita. Apakah di lingkungan kita saat itu memang ada ancaman nyata?

Seorang jamaah menambahkan, agar dipelajari apakah yang disampaikan walikota itu mempunyai kekuatan hukum, karena jangan sampai dikatakan nanti kita melanggar hukum. 

Jamaah lain menyatakan pendapatnya bahwa yang disampaikan walikota memang hanya himbauan. Mungkin saja nanti bisa jadi masalah kalau di lingkungan kita ditemukan kasus yang tertular melalui mesjid. 

Aku jelaskan pula dengan keberhati-hatian kita, dengan setiap jamaah menggunakan masker, menjaga jarak, melarang yang tidak sehat datang ke mesjid, selama sebulan terakhir, alhamdulilah kita aman saja. Kita akan tetap pertahankan agar aturan-aturan itu dipatuhi. Dan semua jamaah yang hadir ke mesjid bertanggung jawab untuk dirinya masing-masing.  

Rapat yang sempat agak panas di subuh yang dingin itu, alhamdulillah akhirnya selesai dengan kesimpulan, DKM menarik kembali peraturan menutup mesjid. Artinya kami tetap bisa melanjutkan beribadah di mesjid. 

(Bersambung...)

Karena Corona 5

Karena Corona 5 

Kami melewatkan hari demi hari dengan tetap berjamaah shalat fardhu di mesjid. Sampai suatu hari, beberapa hari menjelang bulan Ramadhan datang surat dari walikota Bekasi  yang menginstruksikan agar semua kegiatan beribadah di mesjid dihentikan. Mungkin yang benar-benar diarah adalah pelaksanaan shalat tarawih, namun dalam surat itu disebutkan semua kegiatan termasuk shalat fardhu, shalat Jum'at dan pengajian-pengajian. Tujuannya konon untuk memotong rantai penyebaran virus corona. Surat itu diedarkan ketua RW dalam bentuk file PDF melalui WA. 

Ketua DKM ingin melaksanakan 'perintah' tersebut. Dibuatlah draft surat yang akan disebarkan kepada jamaah tentang rencana menghentikan semua kegiatan di mesjid. Draft itu dikirim sekretaris DKM via WA kepadaku, sambil meminta tanggapanku. Aku kebetulan adalah penasehat pengurus DKM. Aku tidak menanggapinya. Pesan yang sama dikirim ulang kepadaku. Akhirnya aku telepon sekeretaris DKM itu dan aku jelaskan aku tidak bisa memberikan tanggapan apa-apa karena aku mengerjakan semua yang dilarang itu. Setelah berbicara dengan sekretaris aku berpikir bahwa seharusnya aku menjawab atau memberi tanggapan atas draft surat yang akan diedarkan itu melalui grup WA pengurus mesjid. 

Dan itulah yang aku lakukan. Namun dengan bahasa yang ternyata kurang tegas. Aku tulis bahwa sudah sekian minggu kami shalat berjamaah di mesjid tanpa masalah, bahkan tadi malam sudah kami awali shalat tarawih dan siang ini kami akan tetap melaksanakan shalat Jum'at. Kenapa sekarang tiba-tiba ada rencana mesjid mau ditutup. Kalau mau ditutup juga, gembok saja sekalian dan jangan kumandangkan azan. Yang aku tulis ini sebenarnya adalah ungkapan merajuk, dan ternyata disanalah salahnya.

Sesudah shalat ashar hari Jum'at, hari pertama puasa, marbot mesjid memberitahuku bahwa mulai maghrib nanti mesjid akan ditutup dan pagar mesjid akan digembok. Aku dikerumuni oleh beberapa orang jamaah, menanyakan apa yang harus dilakukan. Sebenarnya akupun agak emosi mendengar berita dari marbot itu. Kok begitu cara yang ditempuh DKM? Untunglah aku sadar bahwa aku sedang puasa. Aku sarankan salah seorang jamaah yang masih muda untuk mendatangi ketua DKM, meminta datang untuk berdiskusi nanti ba'da maghrib tentang rencananya itu. 

Terjadi komunikasi WA antara anak muda yang aku tugasi dan ketua DKM. Ketua DKM akan berusaha untuk hadir nanti habis maghrib dengan beberapa pengurus. Tapi kemudian diralat, karena waktu sehabis maghrib terlalu singkat, dan kita akan berbuka puasa, jadi dipindahkan ke besok ba'da subuh. Akupun dikirimi pesan WA tentang rencana pertemuan itu oleh ketua DKM.    

Sesudah berbuka, aku seperti biasa bergegas mau shalat maghrib ke mesjid. Apa yang terjadi? Ternyata pagar mesjid digembok dan pintu mesjid tentunya juga dikunci. Aku terperangah. Lalu kembali pulang. Di jalan berpapasan dengan seorang jamaah yang sedang menuju ke mesjid. 

Sesudah shalat maghrib aku telepon anak muda yang tadi sudah berkomunikasi dengan ketua DKM. Katanya dia sudah dapat jaminan dari ketua DKM bahwa penutupan mesjid sementara ditunda. Namun marbot yang tadi diperintah mengunci dan menggembok pagar tidak berani membuka kembali tanpa perintah ketua DKM. Untunglah, ringkas cerita, mesjid dapat dibuka kembali sebelum masuk waktu isya. Dan malam itu kami dapat melaksanakan shalat tarawih hari kedua.

(Bersambung...)