Sabtu, 10 September 2011

Halal Bi Halal

Halal Bi Halal

Ketika kalimat berbahasa Arab ini ditanyakan maknanya kepada orang Arab di Tanah Arab, niscaya mereka akan mengernyitkan kening, tidak tahu apa maksudnya. Kecuali tentu saja kalau ditanyakan kepada orang Arab warga negara Indonesia. Kita di Indonesia memang sangat familiar dengan kata-kata ini.

Halal bi halal adalah acara pertemuan dengan sanak saudara, karib kerabat, handai tolan, untuk menyambung tali silaturahim sesudah selesai menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Acara ini memang sangat praktis bagi masyarakat perkotaan, untuk saling jumpa di hari baik itu. Kita yang biasanya datang berhariraya dari rumah ke rumah ketika di kampung dulu, di mana rumah yang satu dengan yang lain tidaklah terlalu berjauhan jaraknya, maka sekarang di kota besar kebiasaan itu sulit dilaksanakan. Di kota, tempat tinggal kita berjauhan. Bayangkan, kalau punya saudara yang harus dikunjungi, yang satu rumahnya di Bogor, yang lain di Grogol, yang lain lagi di Cilandak, terus di Tangerang, sementara kita tinggal di Bekasi. Dua kunjungan saja sudah menghabiskan waktu seharian. Jadi sangat tidak praktis. 

Di sinilah kebaikan pertemuan halal bi halal. Kita berkumpul di suatu tempat, entah di gedung yang disediakan khusus, entah di rumah orang yang paling dituakan, ataupun di tempat lain yang disepakati bahkan di kantor-kantor. Semua anggota hadir di tempat tersebut pada waktu yang disepakati.

Inilah kekhasan kita di Indonesia. Berhalal bi halal sesudah hari raya. Karena biasanya acara halal bi halal itu adalah acara makan-makan, maka 'semua' biasanya diundang dan diajak ikut serta. Jadi tidak terbatas untuk sesama kelompok Muslim saja, yang bukan Muslimpun diajak. Apa pulalah bedanya dengan acara berbuka bersama. Seringkali yang hadir di acara berbuka bersama tidak hanya orang yang berpuasa. Bahkan penganut agama lainpun bisa saja ikut serta dalam acara itu.

Maka timbul pertanyaan dari mereka yang agak kritis. Apakah hukum berhalal bi halal itu? Karena sunnahnya tidak ada. Saya cenderung untuk berpendapat bahwa hukumnya adalah mubah alias boleh-boleh saja. Nilai positifnya adalah kesempatan menyambung tali silaturahim (bahkan dengan yang non muslim sekalipun). Tentu saja selama acaranya tidak dibuat berlebih-lebihan dan tidak memubazirkan sesuatu.

Selamat berhalal bi halal, karena ini memang waktunya........

*****                                             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar