Kamis, 31 Mei 2012

Memilih Istri

Memilih Istri

Sekitar tiga puluh tahun yang lalu pernah seorang teman sekerja bertanya, bagaimana sebenarnya hukum menikah dengan wanita beda agama. Misalnya menikah dengan seorang wanita Nasrani. Dia bertanya demikian karena sedang merancang-rancang mau menikah dengan seorang wanita Kristen. Karena katanya, bukankah menikahi alhi kitab itu diperbolehkan di dalam surah al Maidah ayat 5. 

Pertanyaan seperti ini memang sering timbul. Orang seperti teman yang bertanya ini tidak memikirkan ahli kitab yang bagaimana. Apakah wanita yang didekatinya itu memahami kitabnya sendiri atau bukan. Bahkan kalau kita bertanya seperti itu dia bingung dan cenderung tidak mau menerima, karena katanya pula, ayat 5 surah al Maidah itu mengatakan dihalalkan menikahi wanita ahli kitab. Begitu saja. Jadi sebenarnya dia tidaklah bersungguh-sungguh bertanya, karena lebih mencari bantuan untuk pembenaran kepada dirinya.

Banyak orang yang menyangka seperti itu. Pada hal ada ayat lain, di surah al Baqarah ayat ke 221 jelas sekali melarang menikahi wanita musyrik. 'Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum dia beriman. Sesungguhnya hamba wanita yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu......' Kan sangat jelas maksud ayat ini.

Lalu orang bertanya lagi. Kalau begitu al Baqarah ayat 221 itu bertentangan dengan al Maidah ayat 5 dong? Tidak juga. Makanya harus dinilai betul-betul terlebih dahulu, siapa dan bagaimana wanita yang dikategorikan ahli kitab tersebut. Kalau dia seorang yang faham dengan agamanya dan mentauhidkan Allah, tidak mempersekutukan-Nya, barulah boleh dinikahi. Jadi bukan ahli kitab yang mempersekutukan Allah. Bukan yang mempercayai bahwa ada tuhan selain Allah.

Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam mengingatkan bahwa ada 4 hal yang menjadi daya tarik pada setiap wanita. Kecantikannya, kebangsawanannya, kekayaannya dan keimanannya. Dan Rasulullah berpesan agar setiap laki-laki mengutamakan pertimbangan pada keimanannya. Meski wanita itu cantik tapi tidak beriman, jangan dipilih. Peringatan ini sesuai dengan perintah Allah dalam surah al Baqarah ayat 221 di atas. 

Menikahi wanita yang tidak seaqidah jelas sangat beresiko. Terutama beresiko untuk anak-anak. Anak-anak akan bingung mau memilih agama siapa. Dan setiap laki-laki beriman juga seharusnya ingat bahwa mereka dituntut untuk menjaga dirinya dan anggota keluarganya dari ancaman api neraka. Tugas ini tentu akan sangat berat jika seorang laki-laki beriman menikahi wanita yang tidak sama keyakinannya.

****

                                               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar