Rabu, 19 Januari 2011

Pengadilan.....

Vonis Pengadilan

Jarang aku mau mengomentari proses pengadilan di negeri ini. Karena komentarku memang tidak ada yang memerlukan dan juga tidak ada gunanya bagiku sendiri. Tapi kali ini aku agak tergelitik. Sesudah vonis untuk Gayus Tambunan kemarin dijatuhkan. Tujuh tahun penjara dan denda 300 juta rupiah. Apa istimewanya?

Gayus yang 'sakti' ini sebagaimana kita ketahui adalah seorang pegawai kantor pajak yang berhasil menghimpun kekayaan dunia yang bukan main besarnya. Jumlah tepatnya aku tidak tahu dan tidak ingin pula tahu. Dia sudah ditahan sejak berbulan-bulan. Dimasukkan ke dalam penjara. Ke dalam kamar tahanan. Yang pastinya tidak akan nyaman, meski konon ada pula jurus me'renovasi' kamar tahanan itu agar lebih nyaman ditempati. Sepertinya Gayus bukan jenis orang yang menggunakan jurus ini. Tapi jurus yang lebih hebat dan menimbulkan decak kagum. Dia 'bebas' keluar masuk dan 'bebas' melancong ke mana dia suka. Tercatat dia pergi menonton pertandingan tennis ke Bali. Tercatat dia pergi raun-raun ke Hongkong, ke Macau, ke Kuala Lumpur dan entah ke mana lagi. Dengan status tahanannya itu. Inilah jurus yang sangat mencengangkan.

Lalu ada pula daftar perusahaan-perusahaan yang punya andil memperkaya sang Gayus. Jumlahnya lebih dari seratus. Maka si Gayus pun menjadi super-milyarder, dah. Punya rumah mewah, aprtemen di Singapura, uang yang berjibun-jibun banyaknya itu dalam mata uang yang berbeda-beda.

Semua (artinya sangat banyak) orang 'mengagumi' kehebatan Gayus. Semua (artinya sangat banyak) orang 'gregetan' melihat tingkah polah dan penampilan Gayus yang memang sangat cool itu. Dan orang-orang itu saling menghitung-hitung dan mengira-ngira. Ada yang berpendapat orang seperti Gayus itu sebaiknya digantung saja. Soalnya, kalau toh dipenjarakan, jangan-jangan nanti dia akan tetap bisa kluyuran lagi seperti yang pernah dilakukannya. Ada yang berpendapat dihukum penjara seumur hidup.

Tapi ternyata........ Ibu hakim memvonisnya hukuman penjara tujuh tahun. Disinilah hebatnya pengadilan di negeri kita. Masih ingat ada mbok-mbok mencuri beberapa buah (dua atau tiga buah) coklat lalu dijatuhi hukuman tiga bulan penjara. Sementara Gayus? Yang memperkaya dirinya dengan uang beratus milyar........ tujuh tahun penjara.....

Entahlah....... Malas aku meneruskan tulisan ini...


*****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar