Jumat, 05 April 2013

Zakat

Zakat   

Firman Allah Ta'ala di dalam surah At Taubat (surah 9) ayat 60 yang artinya; 'Sesunguhnya zakat-zakat itu adalah untuk; orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat itu, orang-orang muallaf, untuk budak, untuk orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang dalam perjalanan. Begitu perintah Allah. Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.'  

Zakat adalah rukun Islam. Sama halnya dengan shalat, dengan puasa Ramadhan, dengan mengerjakan haji. Janganlah sampai kita tidak menunaikan zakat karena akan cacadlah keislaman kita.

Siapa yang berhak menerima zakat sudah dijelaskan seperti di atas. Ada delapan jenis yang berhak menerima zakat. Ada fakir, yakni mereka yang bahkan untuk dimakan hari ini saja tidak punya. Saking tidak berpunyanya. Lalu ada orang miskin, orang yan meskipun punya tapi selalu berkekurangan. Ibaratnya ada yang akan dimakan hari ini tapi yang untuk hari esok belum ada. Kemudian pengelola zakat alias amil zakat. Orang yang bekerja mengumpulkan dan menyalurkan zakat tersebut. Dan mereka juga termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat tersebut. Seterusnya para muallaf, mereka yang baru masuk Islam. Agar hatinya lebih dekat kepada Islam. Lalu yang berikutnya budak, yang ingin menebus kemerdekaannya.  Setelah itu orang-orang yang dililit hutang. Orang yang berhutang dan kehidupannya jadi sulit diakibatkan hutang-hutangnya. Yang ketujuh adalah orang-orang yang bekerja pada jalan Allah. 

Termasuk ke dalam golongan ini adalah orang yang bekerja sosial seperti pengelola rumah yatim, rumah jompo, rumah orang-orang terlantar yang dilakukannya lillaahi ta'ala. Tidak ada yang menggajinya. Tidak ada yang menjamin biaya yang diperlukannya secara berketerusan. Inilah yang dimaksud sebagai fiisabilillaah. Bagaimana dengan orang yang menjadi panitia perbaikan mesjid sementara mesjid itu dalam keadaan kurang terurus? Mungkin bocor. Mungkin kurang rapi. Sementara mesjid-mesjid di negeri kita ini umumnya adalah hasil swadaya jamaah? Insya Allah panitia pembangunan mesjid ini termasuk ke dalam golongan mereka-mereka yang bekerja pada jalan Allah. Fiisabilillaah. Karena yang mereka urus adalah bangunan tempat menyembah Allah. Panitia inipun boleh mendapatkan bahagian zakat tersebut.

Yang terakhir adalah ibnu sabiil. Pengembara yang bukan pelaku maksiat kepada Allah. Seorang pengembara yang kehabisan bekal. Orang seperti ini termasuk mustahiq, orang yang berhak menerima zakat.  

Bolehkah kita menyerahkan zakat langsung kepada salah satu dari mustahiq itu (tanpa melalui amil zakat)? Tidak ada halangannya. Ketika kita tahu bahwa seseorang itu memang memerlukan zakat, kita boleh langsung memberikannya. 

Mudah-mudahan kita senantiasa mampu dan tidak lupa membayar zakat.

*****             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar