Kamis, 12 Desember 2013

Menegakkan Penghulu

Menegakkan Penghulu    

Dalam bahasa Minang disebut batagak pangulu. Maksudnya mengangkat penghulu kaum yang baru bergelar Datuk. Menegakkan penghulu itu tidak mesti segera sesudah Datuk terdahulu berpulang ke rahmatullah. Bisa saja jabatan itu terbiarkan untuk jangka waktu lama, karena berbagai macam alasan. Dalam hal gelar itu sempat tidak ada yang menyandangnya dalam waktu lama, biasa pula dikatakan pengangkatan yang baru itu sebagai membangkit batang terendam. Begitu istilahnya.

Penghulu atau Datuk itu adalah mamak yang paling dituakan dalam kaum atau persukuan di Minangkabau. Dialah yang mengayomi segenap anggota kaum berdasarkan garis keturunan melalui jalur ibu. Anggota itu terdiri dari orang-orang tua, saudara-saudara satu generasi dan kemenakan-kemenakan. Semua yang diikat melalui jalur ibu. Saudara kandung dan sepupu-sepupu, anak-anak dari saudara perempuan ibu, dan cucu-cucu dari saudara perempuan nenek. Kemenakan adalah semua anak-anak dari saudara perempuan. Bukan hanya anak saudara perempuan kandung tapi termasuk anak-anak saudara sepupu perempuan. Berapa banyakkah anggota sebuah kaum di bawah seorang penghulu? Bisa dari belasan, beberapa puluh sampai lebih dari seratus orang. Anggota kaum di persukuan kami berjumlah lebih dari seratus orang.

Datuk adalah tempat segenap anggota keluarga berunding dan minta nasihat. Yang akan menasihati para kemenakan, yang akan melindungi mereka, yang akan menunjuk mengajari mereka untuk menjadi orang Minang yang beragama dan beradat. Yang akan jadi tempat bertanya ketika kemenakan akan pergi dan tempat berberita ketika dia kembali pulang.  

Gelar Datuk tidak bisa sembarang dipasang. Untuk meresmikannya harus dipotong kerbau, dibuat helat nagari, diundang ninik mamak dan para penghulu dari lingkungan nagari untuk menjadi saksi pengangkatan itu. Setelah menjadi Datuk beliau ini berpantang mengerjakan pekerjaan yang bisa menjatuhkan wibawa. Harus menjadi contoh kepada segenap anggota kaum dan disegani oleh orang lain. Datuk tidak boleh dipersandakan, diolok-olok, dilecehkan. Bagi yang melakukan pelanggaran akan didenda dengan menyembelih seekor kerbau. Agar tidak sampai dipandang enteng orang lain maka seorang Datuk haruslah berhati-hati dalam bersikap dan berbuat. 

Aturan yang kita sebut di atas adalah ketika adat masih jauh berwibawa. Ketika kemenakan masih seperintah mamak, ketika mamak seperintah penghulu, penghulu seperintah alur dan patut, alur dan patut seperintah kebenaran. Sekarang sudah terjadi pergeseran demi pergeseran. Kemenakan tidak lagi seperintah mamak. Syukur-syukur kalau dia masih seperintah ayahnya. Di samping itu, kebanyakan penghulu sekarang tidak lagi berada di lingkungan yang sama dengan anggota kaum. Mereka sudah berserak-serak di rantau yang berbeda-beda. 

Kenapa tiba-tiba aku menulis tentang bertegak penghulu?

Karena besok aku akan pulang ke kampung. Menghadiri helat bertegak penghulu dari suku Guci, yang akan diperhelatkan hari Ahad. Sudah sangat lama sejak orang di kampung kami bertegak penghulu yang terakhir. Aku belum pernah menyaksikannya. Karena Datuk pun sudah sangat langka sekarang. Ketika aku masih kanak-kanak masih cukup banyak Datuk di kampung kami, sekarang sudah tidak ada satupun. 

Aku sendiri hampir dijadikan Datuk tahun 1995 yang lalu sesudah penghulu kami berpulang tahun sebelumnya. Sudah direncanakan waktu untuk bertegak penghulu ketika itu. Allah berkehendak, terjadi musibah. Rumah gadang kami terbakar. Acara bertegak penghulu ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.  

****                                       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar