Jumat, 28 Oktober 2011

Janggut

Janggut 

Rasulullah SAW menyuruh para sahabat untuk memelihara janggut dan memendekkan kumis. Imam Muslim meriwayatkan hadits Rasulullah SAW dimana beliau bersabda:                    
'Berbedalah kalian dengan orang-orang musyrik, pendekkanlah kumis, dan panjangkanlah janggut.' Makna dari sabda Rasulullah SAW tersebut sangat gamblang, agar, pertama, pengikut beliau menyalahi kebiasaan orang musyrik (yang pada ketika itu biasa memelihara kumis dan mencukur janggut) dan yang kedua, cara menyalahi kebiasaan orang musyrik tersebut dengan memelihara janggut dan memendekkan kumis.

Para ulama menyifatkan memelihara janggut dan memendekkan kumis itu sebagai sunnah, tapi tidak sampai 'mewajibkannya' dan meninggalkannya dianggap makruh, tidak sampai 'mengharamkannya'. Tidak ada nash, perkataan Rasulullah SAW yang sampai mengatakan memelihara janggut itu wajib sementara tidak memeliharanya hukumnya haram. Sedangkan anjuran beliau sendiri juga dialasi dengan penyebab, yaitu untuk menyalahi kebiasaan orang musyrik ketika itu. Tanpa bermaksud ngeyel, sekarang ini para rabbi Yahudi justeru memelihara janggut mereka pula. Kalau kita patuhi bahagian awal dari himbauan Rasulullah SAW, apakah sekarang tidak sebaiknya kita memangkas janggut?

Tapi ada juga sebahagian orang yang berpendapat bahwa memelihara janggut itu wajib dan memotongnya bahkan dianggap haram. Kita tidak tahu apa dasar keyakinan seperti itu, karena sekali lagi tidak ada nash atau bukti, pernyataan Rasulullah SAW yang sampai mengatakan demikian. Yang sampai mewajibkan berjanggut dan mengharamkan memotongnya. Yang terakhir ini, mengharamkan memotongnya justeru sebuah interpretasi yang lebih 'berlebih-lebihan' lagi. Bayangkan kalau memotong janggut itu haram, lalu seseorang yang memang ditakdirkan Allah untuk berjanggut lebat, tidak pernah memotongnya seumur hidupnya, karena haram, mungkin janggut itu sudah akan panjang sekali menyapu lantai. Ini pastilah sebuah pemikiran keliru. 

Kita lebih mudah memahami dan sependapat dengan ulama yang mengatakan; 'Hukum mencukur, memotong, dan membakar jenggot adalah makruh. Sedangkan memangkas kelebihan, dan merapikannya adalah perbuatan yang baik. Dan membiarkannya panjang selama satu bulan adalah makruh, seperti makruhnya memotong dan mengguntingnya.' (Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, juz 3, hal. 151).

Tidaklah pada tempatnya kita menyalahi yang diingatkan Rasulullah SAW, termasuk dalam memelihara janggut. Hanya masalahnya, tidak semua orang mempunyai janggut. Aku sendiri hanya mempunyai beberapa puluh helai, yang pernah aku coba memeliharanya dan terlihat tidak rapi. Dan akhirnya kupotong. Dengan keyakinan bahwa memotongnya mudah-mudahan tidak termasuk perbuatan haram atau terlarang.

*****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar