Rabu, 28 Januari 2015

Berhati-hati Benarlah Dengan Jajanan

Berhati-hati Benarlah Dengan Jajanan

Pernahkah kita bertanya atau meragukan makanan yang akan kita makan? Halal atau tidaknya makanan tersebut? Tidak halal karena memang mengandung bahan-bahan yang haram, entah bagian dari bangkai, atau darah, atau babi? Kita perlu berhati-hati, di tengah suasana dimana ada saja orang tidak perduli dengan halal haram suatu jenis makanan lalu menjualnya kepada kita, masyarakat muslim. Kita tidak bisa pasif saja menunggu jaminan MUI bahwa suatu produk itu memang halal. 

Ada kejadian bodoh baru-baru ini di sebuah tempat di Jakarta dan diabadikan (difoto) ketika seorang muslimah berjilbab sedang menyantap jajanan di kedai yang menjual siomay cu nyuk dengan tulisan embel-embel 100% delicious. Padahal ternyata kata-kata cu nyuk itu berarti daging babi. Kita mungkin masih bisa berprasangka baik bahwa dia tidak memesan dan memakan siomay cu nyuk tersebut. Tapi toh dia memang sedang makan di kedai itu. 

Rasanya memang kurang pas bagi seorang muslim untuk makan di tempat yang menyediakan makanan tidak halal. Apakah si wanita berjilbab itu tidak bertanya sebelumnya apa arti kata-kata cu nyuk?

Kedai siomay itu masih terhitung baik. Dia memberi tahu jualannya meski agak tersamar. Tinggal bagi kita untuk bertanya apa sebenarnya yang dijualnya. Yang lebih repot adalah pedagang yang benar-benar menipu. Yang mencampur daging babi dengan daging sapi untuk dijadikan abon. Atau bakso. Ini jelas-jelas perbuatan jahat. Kita perlu sangat berhati-hati sebelum membelinya. Kalau kira-kira meragukan lebih baik tidak usah dibeli.

Di Malaysia baru-baru ini sebuah merek coklat dinyatakan tidak halal karena mengandung unsur babi. Di negara kita, MUI mengeluarkan sertifikat halal untuk produk-produk yang memang sudah diteliti sebelumnya. Bahkan ada produk yang sebelumnya sudah diakui kehalalannya, sekarang ditangguhkan karena ternyata ada unsur-unsur yang ditutup-tutupi oleh produsennya. 

Di Singapura kononnya (yang mayoritas penduduknya adalah golongan Cina dan bukan muslim), setiap pedagang di food court harus menjelaskan apakah dagangannya halal atau tidak. Yang menyajikan makanan halal diberi tanda 'halal' yang disahkan pemerintah. Yang menjual makanan tidak halal tidak boleh menggunakan label tersebut. Hal ini untuk memberi kenyamanan kepada pendatang-pendatang yang beragama Islam. Hal seperti ini sebenarnya sangat pantas ditiru.

****                      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar