Minggu, 07 Agustus 2011

Hal Yang Perlu Diketahui Tentang Puasa

Hal Yang Perlu Diketahui Tentang Puasa

Firman Allah di surah Al Baqarah ayat 184; '...... Bagi orang-orang yang sulit melakukannya (puasa), hendaklah mereka membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.....'

Kata Ibnu Abbas: ' Ayat itu tidaklah dinasakh (dibatalkan) atau dihapus. Maksudnya ialah bagi orang tua lanjut usia, baik laki-laki maupun wanita yang telah tidak sanggup berpuasa, hendaklah memberi makan seorang miskin untuk setiap hari mereka tidak berpuasa itu.'

Begitupun orang sakit yang tidak ada harapan akan sembuh lagi dan tidak kuat berpuasa, hukumnya sama dengan orang tua bangka, tidak ada bedanya. Demikian pula halnya kaum buruh yang bergulat dengan pekerjaan-pekerjaan berat.

Berkata Syekh Muhammad Abduh; 'Yang dimaksud dengan 'orang yang sulit melakukannya' dalam ayat tersebut, ialah orang-orang tua yang telah lemah dan orang-orang sakit menahun dan yang sama keadaannya dengan mereka seperti pekerja-pekerja yang pencarian tetap mereka dijadikan Allah melakukan pekerjaan-pekerjaan berat seperti mengeluarkan batubara dari dalam tambang.

Termasuk pula di antara mereka orang-orang nara pidana yang diberi hukuman melakukan pekerjaan-pekerjaan berat yang terus menerus, yakni jika sementara bekerja itu sulit bagi mereka untuk berpuasa, sedang bagi mereka ada yang akan dibayarkan buat fidyah.

Juga perempuan-perempuan hamil dan yang menyusukan anak, jika mereka khawatir akan keselamatan diri atau anak-anak mereka, maka mereka boleh berbuka. Menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, mereka wajib membayar fidyah dan tidak wajib mengkadha.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari 'Ikrimah bahwa Ibnu Abbas berkata mengenai firman Allah Ta'ala 'dan orang-orang yang sulit melakukannya' merupakan keringanan bagi orang tua yang telah lanjut usia, baik laki-laki maupun wanita yang telah payah untuk berpuasa, agar mereka berbuka, dan memberi makan untuk setiap hari itu orang miskin. Begitu pula wanita hamil dan menyusukan anak, jika mereka khawatir akan keselamatan anak-anak mereka, mereka boleh berbuka dan memberi makan.' (Riwayat Bazar).

Dari KItab Fikih Sunah Sayyid Sabiq Bab Puasa.


***** 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar