Rabu, 09 September 2015

Riba

Riba   

Kita faham, bahwa yang dimaksud dengan riba adalah, jika kita meminjam sejumlah uang lalu harus dibayar lebih ketika mengembalikannya. Kelebihannya itu disebut bunga uang. Tidak ada bedanya apakah meminjam ke bank atau ke pribadi-pribadi, di mana baik bank atau pribadi tersebut mempersyaratkan sejak awal bahwa pinjaman itu harus dibayar berikut dengan bunganya. Bahkan jika terlambat membayarnya, maka bunganyapun akan berbunga pula. Dalam bahasa sehari-hari, bunga uang itu dikenal pula sebagai rente. Orang yang meminjamkan uang dengan mengenakan bunga disebut rentenir.  

Allah mengingatkan kita, orang-orang yang beriman, agar tidak memakan riba seperti yang dapat kita simak pada surah Ali Imran ayat 130; 'Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda. Takutlah kepada Allah agar kalian termasuk orang-orang yang menang.'  Pada ayat yang lain di surah Al Baqarah ayat 275 Allah berfirman; 'Orang-orang yang memakan riba, tidaklah sanggup berdiri melainkan seperti seperti berdirinya orang yang kemasukan setan.... (hingga akhir ayat)'. 

Ada seorang teman yang terperosok ke dalam jeratan rentenir. Berhutang 10 juta rupiah. Bunganya tidak tanggung-tanggung 15% sebulan. Setelah satu bulan, maka dia harus membayar 11,5 juta rupiah. Kalau dia hanya sanggup membayar 1,5 juta saja sebulan, maka itu baru untuk bunganya saja. Kalau pada bulan berikut dia tidak sanggup membayar, bunga yang satu setengah jutapun berbunga pula seratus lima puluh ribu. Begitu seterusnya. Karena dia memang tidak mampu membayar secara teratur setiap bulan, maka dalam tempo setahun hutang itu sudah berlipat-lipat. Begitulah praktek riba yang luar biasa. 

Termasuk ke dalam praktek riba ketika kita meminjam uang ke bank. Hutang yang dikenai dengan bunga sekian-sekian. Peminjaman seperti ini biasanya mengharuskan kita untuk memberikan jaminan dengan benda berharga yang kita miliki. Misalnya tanah atau rumah. Seandainya suatu saat kita tidak mampu (lagi) membayar hutang berikut bunganya, bank akan menyita harta jaminan tersebut. 

Contoh praktek riba yang lain adalah berbelanja dengan kartu kredit lalu mencicil pembayarannya. Sudah barang tentu cicilan tersebut dikenai bunga. Perusahaan yang mengeluarkan kartu kredit sangat suka menganjurkan pemegang kartu untuk mengangsur pembayaran seperti itu. Menggunakan kartu kredit terlihat gaya dan seolah-olah memudahkan kehidupan. Tapi kalau tidak pandai mengelola banyak orang yang dibelit hutang dan bangkrut karenanya.

Rentenir mengatakan bahwa praktek riba itu sama saja dengan perdagangan. Mereka mengambil untung dari peminjaman uang mereka. Allah menerangkan pada lanjutan ayat 275 surah Al Baqarah  tadi, bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Terperosok ke dalam hutang kepada rentenir sangatlah menyedihkan akibatnya. Hendaklah kita menghindar dari praktek=praktek riba. 

****                         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar