Kamis, 01 Mei 2025

Nusyuz

Nusyuz    

Seorang wanita mendatangi seorang ustadz untuk minta pendapat tentang masalah yang dihadapinya dalam rumah tangga. Terjadilah dialog sebagai berikut:

W: Bagaimanakah hukumnya bagi seorang wanita minta cerai kepada suaminya?

U: Boleh, kalau dia punya alasan yang sah untuk minta cerai.

W: Apa saja yang bisa jadi alasan bagi seorang istri minta cerai?

U: Kalau istri itu dizhalimi fisiknya. Atau dizhalimi dengan tidak diberi nafkah. Atau ditelantarkan, ditinggal pergi oleh suaminya. 

W: Maksud dizhalimi fisiknya itu apa?

U: Jika si suami sangat 'ringan tangan', suka main pukul. Menyakiti badan istrinya, tanpa alasan  yang jelas. 

W: Bagaimana jika suami sangat egois?

U: Maksudnya egois bagaimana?   

W: Suami yang terlalu otoriter. Dia bebas melakukan apa saja tapi selalu mengekang istri. Istri tidak boleh keluar rumah, kecuali harus ikut dia. 

U: Dia bebas melakukan apa saja itu adalah tanggung jawabnya sendiri di hadapan Allah. Kalau yang dilakukannya perbuatan dosa tentu dia akan mendapat hukuman dari Allah atas dosanya. Ketika dia mengekang istrinya harus dilihat juga secara jelas apa alasannya. Dalam Islam seorang istri wajib menjaga kehormatan dirinya dan kehormatan suaminya. Seorang istri dilarang keluar rumah tanpa izin suaminya. 

W: Kalau seorang istri karena merasa terkekang itu lalu minta diceraikan? 

U: Kalau alasannya hanya itu, si istri tidak layak minta diceraikan. Lebih baik dia bersabar, Ada hadits Rasulullah Shalallahu'alaihi wa sallam yang artinya: 'Siapa saja perempuan yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas perempuan tersebut.' (hadits riwayat Abu Daud, At Tirmidzi dan Ibnu Majah.) 

W: Apakah seorang istri harus patuh total kepada suami?

U: Dalam batas-batas normal iya. Istri boleh menolak untuk patuh kepada suami ketika suami menyuruhnya berbuat dosa. Ada hadits Rasulullah yang berbunyi: "Apabila seorang wanita  memelihara shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan dia taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya; masuklah ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau kehendaki." (hadits riwayat Ahmad dan Thabrani.)

W: Apa yang dimaksud dengan nusyuz? Kapan wanita dinyatakan nusyuz?

U: Secara bahasa nusyuz berarti membangkang atau tidak taat. Wanita dikatakan nusyuz ketika dia menolak berhubungan dengan suami tanpa alasan syar'i. Keluar rumah tanpa izin suami. Bersikap kasar atau merendahkan suami. Tidak menjalankan peran sebagai seorang istri.

W: Bagaimana seharusnya sikap suami kalau istrinya nusyuz?

U: Firman Allah  pada surat  An Nisa ayat 34 yang artinya: "Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur dan (jika perlu) pukullah mereka dengan cara yang tidak menyakitkan. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya...."

****

       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar