Kamis, 15 Mei 2025

Rumah Di Komplek Depkes II Jatibening (1)

Rumah Di Komplek Depkes II Jatibening (1) 

Komplek ini dibangun di awal tahun 1980an sebagai komplek perumahan sederhana untuk karyawan Departemen Kesehatan. Di Jatibening Bekasi ini ada tiga kelompok komplek serupa dan masing-masing dinomori dengan I, II dan III. Aku pertama kali mengunjungi komplek Depkes II ini sebagai tamu adikku di tahun 1983, sebagai tempat transit dalam perjalanan untuk cuti tahunan ke kampung. Waktu itu komplek ini masih sangat baru. Belum ada jalan  toll Cikampek. Untuk datang ke sini harus melalui jalan menyusuri Kalimalang dari arah Halim yang terasa sangat jauh dari Jakarta.

Di tahun 1986  aku  agak frustrasi karena pemerintah baru saja mendevaluasi lagi nilai rupiah dari 1 US$ senilai Rp 1100an ke Rp 1600an. Frustrasi karena setelah devaluasi ini nilai uang rupiah jadi terjungkir lagi dengan sendirinya. Pengumuman devaluasi oleh pemerintah ini terjadi ketika aku sedang di rumah adikku di Jatibening. Waktu itu adikku menyarankan dari pada menyimpan uang di bank lebih baik dibelikan barang untuk investasi. Adikku menanyakan apakah aku berminat untuk membeli rumah di komplek Depkes II ini. Setelah berpikir sejenak akhirnya aku setuju. 

Komplek Depkes II terdiri dari 200an buah rumah. Rumah aslinya seragam, rumah tembok beratap sirap. Ada dua tipe rumah yakni tipe 50 di atas tanah 150 meter persegi dan tipe 70 di atas tanah 200 meter persegi. Komplek ini berada dalam sebuah RW sendiri dan dibagi menjadi 8 RT yang masing-masing RT terdiri dari 25 rumah. Ternyata penghuninya hampir semua bukan pegawai Departemen Kesehatan. Yang terbanyak adalah karyawan Hasta Karya dan Widya Karya.

Rumah yang aku beli adalah rumah yang belum ditempati oleh pemiliknya, seorang karyawan Departemen Kesehatan karena dia sudah punya rumah di tempat lain. Lokasinya di ujung luar komplek, terpisah sendiri, tidak seperti rumah-rumah lain yang saling bersisian pekarangannya. Waktu aku membeli rumah tersebut yang aku bayar adalah jumlah DP dan cicilan beberapa bulan yang harganya sekitar 2 juta rupiah lebih.  Dengan masa cicilan untuk sekitar 15 tahun ke depan. Rumah itu adalah rumah BTN tipe 70 di atas tanah seluas 200 meter persegi, dinding tembok dengan lantai ubin beratap sirap.  Karena aku bekerja dan tinggal di Balikpapan, rumah tersebut aku pinjamkan ke adikku yang lain.

Posisi rumah tersebut di ujung komplek. Di samping rumah ada tanah komplek seluas 100an meter dengan bentuk memanjang yang masih termasuk tanah komplek dan oleh developer ditawarkan kepadaku. Tanah itu aku beli meski tidak tahu untuk jadi apa. Beberapa tahun kemudian aku beli tanah tambahan seluas 200 meter di belakang tanah yang 100an meter itu dari pemiliknya orang Betawi yang tinggal di belakang komplek. Tahun 1991 aku bangun rumah yang sekarang aku tempati di tanah ini. Bersamaan dengan aku membangun rumah, sawah diluar komplek atau di samping tanahku sedang diuruk untuk jadi komplek perumahan Bogenville. Rumah yang baru dibangun itu kosong saja selama hampir dua tahun.

Akhir tahun 1993 aku dipindahkan dari Balikpapan ke Jakarta. Sejak tanggal 25 Desember 1993 kami menempati rumah ini yang beralamat di Komplek Depkes II Blok I No 1A, terpisah oleh selokan kecil dari rumah yang dibeli mula-mula (No 1) yang tetap ditempati adikku. 

Komplek Bogenville yang tadinya sawah membuat pagar tembok tinggi di perbatasan dengan komplek kami. Ada selokan kecil di belakang pagar itu. Hal ini ternyata menimbulkan masalah banjir. Rumah kami berada di bagian paling rendah. Air hujan yang biasanya hanyut ke sawah sekarang tertahan oleh pagar tembok perumahan Bogenville itu. Kalau hari hujan lebat selama lebih satu jam jalan di depan rumah berubah jadi seperti sungai dengan air mengalir deras karena selokan kecil itu tidak mampu menampung air bah. Kalau hujan berhenti air itu cepat surut. Efek dari banjir itu berpengaruh ke rumah kami. Awal-awalnya banjir masuk sekedar membasahi lantai tapi lama kelamaan makin tinggi. Tahun 1997 kami mengalami banjir yang paling parah, air masuk ke rumah sampai di bawah lutut. 

****


             

Selasa, 13 Mei 2025

Kenali Laki-laki Di Sekitarmu

 Kenali Laki-laki Di Sekitarmu

Laki-laki di sekitarmu bisa jadi ayah atau suami atau saudara kandung atau anak kandung atau  anak saudara-saudaramu. Tentu saja orang-orang seperti ini cukup dekat dalam kekerabatan denganmu dan seharusnya kamu cukup mengenal mereka. Tapi coba perhatikan dengan sungguh-sungguh, mereka pasti mempunyai sifat yang berbeda satu sama lain. Ada yang biasa-biasa saja, ada yang sangat istimewa, baik istimewa baiknya maupun istimewa tidak baiknya. Inilah yang akan jadi bahasan kita, mengenal watak laki-laki. Laki-laki yang baik adalah laki-laki yang shalih, yang sopan, yang rajin, yang ramah dan penyayang, sementara laki-laki yang tidak baik adalah mereka yang suka berbuat dosa, kasar, pemalas dan sombong. Ringkasnya yang dapat diperhatikan dari sifat seorang laki-laki itu adalah akhlaknya.

Akhlak yang baik terlihat dari seseorang yang shalih, yang sopan santun bahasa dan prilakunya, yang tertib dalam kehidupan dan senantiasa menjaga dirinya dari melakukan perbuatan tercela. 

Bagaimana pula dengan akhlak yang buruk? Seseorang dikenali sebagai seorang berakhlak buruk ketika dia adalah seorang yang kejam kepada sesama makhluk atau dia pembohong atau penipu, pencuri, pemabuk, penjudi, pezina. Ada kalanya seseorang mempunyai lebih dari satu sifat-sifat buruk. Misalnya ada orang yang suka mabuk-mabukan, untuk memenuhi kebutuhan membeli minuman untuk mabuk dia mencuri. Atau seorang yang suka berjudi, untuk modal berjudi didapatnya dengan cara menipu.

Di antara dua sifat ekstrim baik dan ekstrim buruk itu ada sifat pertengahan. Manusia tidak ada yang sempurna. Ada orang yang baik tapi punya kelemahan. Umpamanya, dia secara umum baik tapi sayang tidak sabar. Atau, tapi sayang suka ingkar janji. Atau sayang dia rembang mata. Atau sayang dia agak pemalas dan sebagainya. Begitu pula sebaliknya, ada orang yang dikenal jahat tapi punya nilai-nilai kebaikan. Dia bergajul, tapi adakalanya hatinya lembut.

Sebelum masuk Islam Umar bin Kathab dikenal sangat beringas dan kejam. Di riwayatkan ada seorang wanita tua yang sudah Islam ingin ikut hijrah ke Madinah karena tidak tahan dengan boikot kaum kafir Quraisy di Makkah. Kaum Quraisy menjaga di pintu-pintu kota untuk menghalangi orang Islam pergi. Wanita tua itu kesulitan ketika menempuh jalan perbukitan untuk keluar Makkah. Di jalan itu dia bertemu dengan Umar yang waktu itu belum masuk Islam. Wanita tua yang tadinya sangat ketakutan, kaget karena ternyata Umar menolong dan mengantarnya sampai ke batas kota. 

Seperti itulah kisaran akhlak manusia. Yang baik dan yang buruk. Maka, seandainya di antara orang-orang di sekitarmu ada  yang kamu kenal berakhlak buruk doakan semoga dia dapat hidayah dan berubah jadi baik. Kalau ada yang sudah baik akhlaknya tapi mempunyai kelemahan nasihati baik-baik mudah-mudahan dia perbaiki kelemahannya itu.

****        

               

Senin, 05 Mei 2025

Muhammad Zaid Abdurrahman

Muhammad Zaid Abdurrahman

Cucu ke delapan yang lahir Rabu tanggal 23 Februari 2022 bertepatan dengan 22 Rajab 1443 di Balikpapan. Kami, inyiak dan nenek baru hadir melihat Zaid setelah dia berumur beberapa pekan. Zaid lebih beruntung dari kakaknya Hamzah yang baru dikunjungi inyiak dan nenek setelah berumur sekitar setahun karena Hamzah lahir di jaman pandemi covid. 

Berikut beberapa foto dan video Zaid





       



Kamis, 01 Mei 2025

Nusyuz

Nusyuz    

Seorang wanita mendatangi seorang ustadz untuk minta pendapat tentang masalah yang dihadapinya dalam rumah tangga. Terjadilah dialog sebagai berikut:

W: Bagaimanakah hukumnya bagi seorang wanita minta cerai kepada suaminya?

U: Boleh, kalau dia punya alasan yang sah untuk minta cerai.

W: Apa saja yang bisa jadi alasan bagi seorang istri minta cerai?

U: Kalau istri itu dizhalimi fisiknya. Atau dizhalimi dengan tidak diberi nafkah. Atau ditelantarkan, ditinggal pergi oleh suaminya. 

W: Maksud dizhalimi fisiknya itu apa?

U: Jika si suami sangat 'ringan tangan', suka main pukul. Menyakiti badan istrinya, tanpa alasan  yang jelas. 

W: Bagaimana jika suami sangat egois?

U: Maksudnya egois bagaimana?   

W: Suami yang terlalu otoriter. Dia bebas melakukan apa saja tapi selalu mengekang istri. Istri tidak boleh keluar rumah, kecuali harus ikut dia. 

U: Dia bebas melakukan apa saja itu adalah tanggung jawabnya sendiri di hadapan Allah. Kalau yang dilakukannya perbuatan dosa tentu dia akan mendapat hukuman dari Allah atas dosanya. Ketika dia mengekang istrinya harus dilihat juga secara jelas apa alasannya. Dalam Islam seorang istri wajib menjaga kehormatan dirinya dan kehormatan suaminya. Seorang istri dilarang keluar rumah tanpa izin suaminya. 

W: Kalau seorang istri karena merasa terkekang itu lalu minta diceraikan? 

U: Kalau alasannya hanya itu, si istri tidak layak minta diceraikan. Lebih baik dia bersabar, Ada hadits Rasulullah Shalallahu'alaihi wa sallam yang artinya: 'Siapa saja perempuan yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas perempuan tersebut.' (hadits riwayat Abu Daud, At Tirmidzi dan Ibnu Majah.) 

W: Apakah seorang istri harus patuh total kepada suami?

U: Dalam batas-batas normal iya. Istri boleh menolak untuk patuh kepada suami ketika suami menyuruhnya berbuat dosa. Ada hadits Rasulullah yang berbunyi: "Apabila seorang wanita  memelihara shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan dia taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya; masuklah ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau kehendaki." (hadits riwayat Ahmad dan Thabrani.)

W: Apa yang dimaksud dengan nusyuz? Kapan wanita dinyatakan nusyuz?

U: Secara bahasa nusyuz berarti membangkang atau tidak taat. Wanita dikatakan nusyuz ketika dia menolak berhubungan dengan suami tanpa alasan syar'i. Keluar rumah tanpa izin suami. Bersikap kasar atau merendahkan suami. Tidak menjalankan peran sebagai seorang istri.

W: Bagaimana seharusnya sikap suami kalau istrinya nusyuz?

U: Firman Allah  pada surat  An Nisa ayat 34 yang artinya: "Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur dan (jika perlu) pukullah mereka dengan cara yang tidak menyakitkan. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya...."

****

       

Senin, 23 Januari 2023

Beranjak Tua

Beranjak Tua 

Alhamdulillaah atas nikmat hidup yang diberikan Allah. Atas nikmat umur yang semakin bertambah sebagai pertanda semakin mendekati garis finish. Alhamdulillaah atas nikmat sehat meski disana-sini sudah mulai diperingatkan Allah dengan dikuranginya kondisi jasmani ini sedikit demi sedikit. Rambut yang semakin memutih, gigi yang mulai rontok, kulit yang mulai keriput, tenaga yang terasa mulai berkurang. Semua adalah peringatan dari Allah yang wajib disyukuri dan diterima dengan ikhlas. Alhamdulillaah bahwa anggota tubuh ini masih bisa digunakan secara baik untuk rukuk dan sujud. 

Karena sesungguhnya aku memang sudah tua. Melebihi rata-rata umur umat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana yang beliau sampaikan bahwa usia rata-rata umat beliau adalah antara 60 dan 70 tahun. Sedang aku saat ini sudah hampir 74 tahun (akan tepat 74 di bulan Zulqaidah nanti, in syaa Allah). Umur ini adalah anugerah Allah semata. Kehidupan ini, rezeki ini. Anak keturunan, dengan cucu yang sekarang berjumlah 8 orang. Semua adalah dari Allah dan aku sangat bersyukur kepada Nya dengan limpahan rahmat dan kurnia Nya ini. 

Dalam perjalanan hidup yang cukup panjang itu, banyak lika-liku yang dilalui. Yang berbelok, yang mendaki, yang melereng, yang menurun. Namun secara keseluruhan, alhamdulillaah jalan yang kutempuh rata-rata sangat baik. Boleh dikatakan aku telah menjalani hidup ini di jalur pertengahan saja, tidak ada yang berlebihan buruknya dan tidak ada pula yang berlebihan eloknya.  Semua itu adalah nikmat dari Allah yang wajib disyukuri.

Aku berteman dengan banyak orang, baik di tempat bekerja dulu atau di lingkungan tempat tinggal. Berteman dengan siapa saja tanpa membedakan tingkat sosial mereka. Pertemanan yang sedang-sedang saja keakrabannya namun tidak ada yang sampai jadi musuh dalam hidupku. Aku tidak suka bermusuhan. Dalam pergaulan sehari-hari tentu pernah kitai berbeda pendapat dan bahkan mungkin berdebat, beradu argumentasi. Tapi bagiku hal itu biasanya berakhir selama perdebatan itu saja. 

Aku bersyukur dengan nikmat iman Islam yang dianugerahkan Allah. Mudah-mudahan Allah senantiasa memberi bimbingan dan petunjuk agar aku tetap dalam beriman kepada Nya sampai akhir hayatku nanti. Dan mudah-mudahan Allah matikan aku dalam husnul khaatimah.. 

****

Jumat, 20 Januari 2023

Tahun Ke Tigapuluh Di Jatibening

Tahun Ke Tigapuluh Di Jatibening 

Tak terasa sudah hampir tigapuluh tahun aku sekeluarga menjadi warga Komplek Depked II Jatibening - Bekasi. Inilah tempat dengan rentang waktu terpanjang aku bertempat tinggal dalam hidupku. Waktu tigapuluh tahun jelas bukan sebentar. Keluargaku mulai jadi warga Komplek Depkes II Jatibening ini sejak bulan Desember 1993. Kami pindah dari Balikpapan. Waktu itu anakku yang paling tua masih duduk di kelas 2 SMP dan yang paling bungsu masih di kelas 2 SD.  

Masih segar dalam ingatan bagaimana pada awalnya perjuangan hidup kami terasa cukup berat disini, karena kami pindah dari lingkungan yang penuh kemudahan dengan fasilitas yang disediakan kantor di Balikpapan. Tapi alhamdulillaah kami bersabar menjalaninya. Bagiku pribadi, salah satu yang terasa berat adalah perjalanan ke kantor. Jaraknya sekitar 18 km tapi waktu untuk menempuhnya bervariasi dari sekitar 40 menit sampai satu jam lebih kalau pas dihadang macet. Kemacetan di Jakarta adalah sesuatu yang biasa. Apalagi di musim hujan dan terjadi banjir di mana-mana. Hal yang tidak aku temukan di Balikpapan sebelumnya.. Di Balikpapan jarak tempat tinggal ke kantor tidak sampai satu kilometer, hanya memerlukan waktu kurang dari lima menit untuk menempuhnya. Bagaimanapun, akhirnya kami sekeluarga terbiasa dengan berbagai tantangan hidup di Jakarta. Anak-anakku belajar dengan tekun di sekolah mereka masing-masing. 

Dengan perjalanan waktu kami (aku dan istri terutama) sangat betah dengan lingkungan tempat tinggal kami. Hubungan persaudaraan sesama warga komplek ini sangat baik. Komplek ini kecil, terdiri dari sekitar 200an buah rumah ukuran sedang. Penghuninya sangat Indonesia Raya. Rata-rata adalah pegawai swasta atau pegawai negeri. Kami aktif sebagai jamaah mesjid komplek.

Dalam kurun waktu tigapuluh tahun itu banyak hal yang sudah dilalui. Ketiga puteriku telah menyelesaikan studi mereka. Dua orang sudah aku nikahkan di tempat ini. Dari mereka berdua aku sekarang mempunyai 8 orang cucu. Cucu yang paling tua sekarang sudah di kelas dua SMA. Yang paling bungsu berumur sebelas bulan. Kedua puteriku ini sekarang tinggal di Balikpapan karena suami mereka bekerja di sana. Di Jatibening tinggal kami bertiga dengan si bungsu.

Tahun 2007 aku pensiun dari Total Indonesie dengan masa bakti selama dua puluh delapan tahun. 14 tahun berstatus karyawan Balikpapan dan 14 tahun sebagai karyawan Jakarta. 14 tahun di Jakarta yang membuatku jenuh mengendarai mobil menghadang kemacetan Jakarta. Tahun 2011 aku sempat bekerja kembali selama hampir tiga tahun, waktu aku diminta seorang teman di perusahaan minyak swasta nasional. Dan sejak awal tahun 2014 aku pensiun total.

Sejak beberapa tahun terakhir, banyak rumah-rumah di komplek ini yang dijual. Umumnya ketika pemilik utamanya sudah meninggal, maka oleh anak-anaknya rumah orang tuanya dijual karena mereka, anak-anak itu sudah punya tempat tinggal sendiri. Bukan tidak mungkin kalau kami sudah tidak ada nanti, rumah yang sudah kami tempati selama tigapuluh tahun ini juga akan dijual oleh anak-anak kami.

**** 

Jumat, 04 September 2020

Hutang Dan Gadai (lanjutan)

Allah memerintahkan di ayat 282 surat Al Baqarah agar proses muamalah, hutang-piutang itu ditulis oleh seorang penulis dengan benar. Penulisnya haruslah seorang yang berilmu. Aturannya harus dibuat dengan teliti dan dipahami oleh kedua belah pihak yang berhutang dan yang menghutangi. Seandainya yang berhutang lemah atau kurang akalnya maka harus ada walinya yang mewakilinya. Dan harus ada dua orang saksi laki-laki, atau kalau tidak ada dua orang laki-laki boleh satu orang laki-laki ditambah dua orang perempuan. Begitu aturannya menurut ayat tersebut.

Apa saja yang harus ditulis? Tentu segala sesuatu yang menyangkut dengan perjanjian berhutang tersebut, termasuk siapa dan bagaimana membayarnya, kapan akan dibayar dan dengan cara apa akan dibayar. Semua persyaratan ini haruslah disetujui bersama oleh kedua belah pihak. Penulisnya harus seorang yang adil dan takut kepada Allah, sehingga perjanjian hutang-piutang itu nantinya terhindar dari merugikan fihak yang manapun. 

Begitu aturan untuk hutang tanpa agunan dan begitu juga untuk hutang dengan agunan alias gadai.

Mengenai gadai, ada hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang menjelaskan tentang ketentuan jika yang digadaikan itu hewan ternak. Selama hewan itu dibawah pemeliharaan yang memagang, maka dia (si pemagang) boleh mengambil manfaat seperti air susu maupun tenaga dari hewan tersebut karena dia juga bertanggung jawab memberinya makan.

Berdasarkan hadits tersebut timbul pemikiran-pemikiran saya sebagai berikut.

Adalah penting bagi penulis perjanjian gadai untuk menyebutkan berapa lama hutang gadai itu diperkirakan akan terselesaikan sesuai dengan harapan si pemilik ternak. Kalau hanya untuk bilangan hari atau pekan mungkin tidak akan menimbulkan masalah. Tapi kalau penggadaian itu akan berlangsung dalam bilangan tahun, banyak hal yang harus dirinci untuk disetujui. Bagaimana kalau dalam waktu setahun tersebut hewan itu beranak, siapa pemilik anaknya. Tentu harus ada persetujuan yang adil antara kedua pihak. Begitupun seandainya hewan itu secara alami, bukan karena keteledoran si pemagang, mati, bagaimana pula penyelesaiannya? 

Sekarang kita ambil kasus gadai sawah dengan gadai hewan ternak ini sebagai pembanding. Kita qiyaskan. Pemagang tentunya bertanggung jawab pula memelihara sawah itu agar tidak menjadi terbengkalai. Tidak menjadi 'liek' kata orang Minang. Atau menjadi rimba semak belukar kalau dibiarkan saja, apatah lagi kalau masa gadai bertahun-tahun. Untuk menghindari yang demikian, keadaan sawah itu dipeliharanya, dijadikannya sawah seperti biasa. Lalu apakah serta merta akan dicap saja bahwa dia memakan riba dari hasil sawah itu? Kalau dari hewan ternak, karena pemeliharaannya maka hasil sampingan ternak itu berupa susunya atau tenaganya boleh digunakan si pemagang, kenapa pula hasil sawah tergadai yang diusahakannya agar tetap terpelihara sebagai sawah dia tidak boleh mengambil hasilnya?

Di sini saya melihat bahwa pengaturannya boleh diusulkan secara adil dan bijak oleh penulis perjanjian gadai. Dan penting untuk diketahui berapa lama kira-kira gadai itu akan berlangsung. Dalam praktek, seringkali gadai itu berlangsung bertahun-tahun bahkan berpuluh tahun. Ada yang sampai tidak tertebus lagi oleh pemiliknya. Yang umumnya berlaku pemilik sawah tidak mendapatkan apa-apa dari hasil sawahnya. Hal ini tidak adil baginya karena hutang gadainya mungkin hanya setengah dari harga sawah. Sebaliknya, jika pemberi hutang tidak boleh mengambil hasil sawah yang dipagangnya karena dikatakan riba, yang artinya dia tidak boleh memanfaatkan sawah yang dipagangnya juga tidak adil untuknya. Jadi harusnya ada pemecahan yang adil untuk keduanya, dan terhindar dari mubazir dengan membiarkan sawah tersebut tidak berproduksi selama watu gadai.  


Wallahu a'lam.

****