Selasa, 13 Mei 2025

Kenali Laki-laki Di Sekitarmu

 Kenali Laki-laki Di Sekitarmu

Laki-laki di sekitarmu bisa jadi ayah atau suami atau saudara kandung atau anak kandung atau  anak saudara-saudaramu. Tentu saja orang-orang seperti ini cukup dekat dalam kekerabatan denganmu dan seharusnya kamu cukup mengenal mereka. Tapi coba perhatikan dengan sungguh-sungguh, mereka pasti mempunyai sifat yang berbeda satu sama lain. Ada yang biasa-biasa saja, ada yang sangat istimewa, baik istimewa baiknya maupun istimewa tidak baiknya. Inilah yang akan jadi bahasan kita, mengenal watak laki-laki. Laki-laki yang baik adalah laki-laki yang shalih, yang sopan, yang rajin, yang ramah dan penyayang, sementara laki-laki yang tidak baik adalah mereka yang suka berbuat dosa, kasar, pemalas dan sombong. Ringkasnya yang dapat diperhatikan dari sifat seorang laki-laki itu adalah akhlaknya.

Akhlak yang baik terlihat dari seseorang yang shalih, yang sopan santun bahasa dan prilakunya, yang tertib dalam kehidupan dan senantiasa menjaga dirinya dari melakukan perbuatan tercela. 

Bagaimana pula dengan akhlak yang buruk? Seseorang dikenali sebagai seorang berakhlak buruk ketika dia adalah seorang yang kejam kepada sesama makhluk atau dia pembohong atau penipu, pencuri, pemabuk, penjudi, pezina. Ada kalanya seseorang mempunyai lebih dari satu sifat-sifat buruk. Misalnya ada orang yang suka mabuk-mabukan, untuk memenuhi kebutuhan membeli minuman untuk mabuk dia mencuri. Atau seorang yang suka berjudi, untuk modal berjudi didapatnya dengan cara menipu.

Di antara dua sifat ekstrim baik dan ekstrim buruk itu ada sifat pertengahan. Manusia tidak ada yang sempurna. Ada orang yang baik tapi punya kelemahan. Umpamanya, dia secara umum baik tapi sayang tidak sabar. Atau, tapi sayang suka ingkar janji. Atau sayang dia rembang mata. Atau sayang dia agak pemalas dan sebagainya. Begitu pula sebaliknya, ada orang yang dikenal jahat tapi punya nilai-nilai kebaikan. Dia bergajul, tapi adakalanya hatinya lembut.

Sebelum masuk Islam Umar bin Kathab dikenal sangat beringas dan kejam. Di riwayatkan ada seorang wanita tua yang sudah Islam ingin ikut hijrah ke Madinah karena tidak tahan dengan boikot kaum kafir Quraisy di Makkah. Kaum Quraisy menjaga di pintu-pintu kota untuk menghalangi orang Islam pergi. Wanita tua itu kesulitan ketika menempuh jalan perbukitan untuk keluar Makkah. Di jalan itu dia bertemu dengan Umar yang waktu itu belum masuk Islam. Wanita tua yang tadinya sangat ketakutan, kaget karena ternyata Umar menolong dan mengantarnya sampai ke batas kota. 

Seperti itulah kisaran akhlak manusia. Yang baik dan yang buruk. Maka, seandainya di antara orang-orang di sekitarmu ada  yang kamu kenal berakhlak buruk doakan semoga dia dapat hidayah dan berubah jadi baik. Kalau ada yang sudah baik akhlaknya tapi mempunyai kelemahan nasihati baik-baik mudah-mudahan dia perbaiki kelemahannya itu.

****        

               

Senin, 05 Mei 2025

Muhammad Zaid Abdurrahman

Muhammad Zaid Abdurrahman

Cucu ke delapan yang lahir Rabu tanggal 23 Februari 2022 bertepatan dengan 22 Rajab 1443 di Balikpapan. Kami, inyiak dan nenek baru hadir melihat Zaid setelah dia berumur beberapa pekan. Zaid lebih beruntung dari kakaknya Hamzah yang baru dikunjungi inyiak dan nenek setelah berumur sekitar setahun karena Hamzah lahir di jaman pandemi covid. 

Berikut beberapa foto dan video Zaid





       



Kamis, 01 Mei 2025

Nusyuz

Nusyuz    

Seorang wanita mendatangi seorang ustadz untuk minta pendapat tentang masalah yang dihadapinya dalam rumah tangga. Terjadilah dialog sebagai berikut:

W: Bagaimanakah hukumnya bagi seorang wanita minta cerai kepada suaminya?

U: Boleh, kalau dia punya alasan yang sah untuk minta cerai.

W: Apa saja yang bisa jadi alasan bagi seorang istri minta cerai?

U: Kalau istri itu dizhalimi fisiknya. Atau dizhalimi dengan tidak diberi nafkah. Atau ditelantarkan, ditinggal pergi oleh suaminya. 

W: Maksud dizhalimi fisiknya itu apa?

U: Jika si suami sangat 'ringan tangan', suka main pukul. Menyakiti badan istrinya, tanpa alasan  yang jelas. 

W: Bagaimana jika suami sangat egois?

U: Maksudnya egois bagaimana?   

W: Suami yang terlalu otoriter. Dia bebas melakukan apa saja tapi selalu mengekang istri. Istri tidak boleh keluar rumah, kecuali harus ikut dia. 

U: Dia bebas melakukan apa saja itu adalah tanggung jawabnya sendiri di hadapan Allah. Kalau yang dilakukannya perbuatan dosa tentu dia akan mendapat hukuman dari Allah atas dosanya. Ketika dia mengekang istrinya harus dilihat juga secara jelas apa alasannya. Dalam Islam seorang istri wajib menjaga kehormatan dirinya dan kehormatan suaminya. Seorang istri dilarang keluar rumah tanpa izin suaminya. 

W: Kalau seorang istri karena merasa terkekang itu lalu minta diceraikan? 

U: Kalau alasannya hanya itu, si istri tidak layak minta diceraikan. Lebih baik dia bersabar, Ada hadits Rasulullah Shalallahu'alaihi wa sallam yang artinya: 'Siapa saja perempuan yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas perempuan tersebut.' (hadits riwayat Abu Daud, At Tirmidzi dan Ibnu Majah.) 

W: Apakah seorang istri harus patuh total kepada suami?

U: Dalam batas-batas normal iya. Istri boleh menolak untuk patuh kepada suami ketika suami menyuruhnya berbuat dosa. Ada hadits Rasulullah yang berbunyi: "Apabila seorang wanita  memelihara shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan dia taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya; masuklah ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau kehendaki." (hadits riwayat Ahmad dan Thabrani.)

W: Apa yang dimaksud dengan nusyuz? Kapan wanita dinyatakan nusyuz?

U: Secara bahasa nusyuz berarti membangkang atau tidak taat. Wanita dikatakan nusyuz ketika dia menolak berhubungan dengan suami tanpa alasan syar'i. Keluar rumah tanpa izin suami. Bersikap kasar atau merendahkan suami. Tidak menjalankan peran sebagai seorang istri.

W: Bagaimana seharusnya sikap suami kalau istrinya nusyuz?

U: Firman Allah  pada surat  An Nisa ayat 34 yang artinya: "Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur dan (jika perlu) pukullah mereka dengan cara yang tidak menyakitkan. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya...."

****

       

Senin, 23 Januari 2023

Beranjak Tua

Beranjak Tua 

Alhamdulillaah atas nikmat hidup yang diberikan Allah. Atas nikmat umur yang semakin bertambah sebagai pertanda semakin mendekati garis finish. Alhamdulillaah atas nikmat sehat meski disana-sini sudah mulai diperingatkan Allah dengan dikuranginya kondisi jasmani ini sedikit demi sedikit. Rambut yang semakin memutih, gigi yang mulai rontok, kulit yang mulai keriput, tenaga yang terasa mulai berkurang. Semua adalah peringatan dari Allah yang wajib disyukuri dan diterima dengan ikhlas. Alhamdulillaah bahwa anggota tubuh ini masih bisa digunakan secara baik untuk rukuk dan sujud. 

Karena sesungguhnya aku memang sudah tua. Melebihi rata-rata umur umat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana yang beliau sampaikan bahwa usia rata-rata umat beliau adalah antara 60 dan 70 tahun. Sedang aku saat ini sudah hampir 74 tahun (akan tepat 74 di bulan Zulqaidah nanti, in syaa Allah). Umur ini adalah anugerah Allah semata. Kehidupan ini, rezeki ini. Anak keturunan, dengan cucu yang sekarang berjumlah 8 orang. Semua adalah dari Allah dan aku sangat bersyukur kepada Nya dengan limpahan rahmat dan kurnia Nya ini. 

Dalam perjalanan hidup yang cukup panjang itu, banyak lika-liku yang dilalui. Yang berbelok, yang mendaki, yang melereng, yang menurun. Namun secara keseluruhan, alhamdulillaah jalan yang kutempuh rata-rata sangat baik. Boleh dikatakan aku telah menjalani hidup ini di jalur pertengahan saja, tidak ada yang berlebihan buruknya dan tidak ada pula yang berlebihan eloknya.  Semua itu adalah nikmat dari Allah yang wajib disyukuri.

Aku berteman dengan banyak orang, baik di tempat bekerja dulu atau di lingkungan tempat tinggal. Berteman dengan siapa saja tanpa membedakan tingkat sosial mereka. Pertemanan yang sedang-sedang saja keakrabannya namun tidak ada yang sampai jadi musuh dalam hidupku. Aku tidak suka bermusuhan. Dalam pergaulan sehari-hari tentu pernah kitai berbeda pendapat dan bahkan mungkin berdebat, beradu argumentasi. Tapi bagiku hal itu biasanya berakhir selama perdebatan itu saja. 

Aku bersyukur dengan nikmat iman Islam yang dianugerahkan Allah. Mudah-mudahan Allah senantiasa memberi bimbingan dan petunjuk agar aku tetap dalam beriman kepada Nya sampai akhir hayatku nanti. Dan mudah-mudahan Allah matikan aku dalam husnul khaatimah.. 

****

Jumat, 20 Januari 2023

Tahun Ke Tigapuluh Di Jatibening

Tahun Ke Tigapuluh Di Jatibening 

Tak terasa sudah hampir tigapuluh tahun aku sekeluarga menjadi warga Komplek Depked II Jatibening - Bekasi. Inilah tempat dengan rentang waktu terpanjang aku bertempat tinggal dalam hidupku. Waktu tigapuluh tahun jelas bukan sebentar. Keluargaku mulai jadi warga Komplek Depkes II Jatibening ini sejak bulan Desember 1993. Kami pindah dari Balikpapan. Waktu itu anakku yang paling tua masih duduk di kelas 2 SMP dan yang paling bungsu masih di kelas 2 SD.  

Masih segar dalam ingatan bagaimana pada awalnya perjuangan hidup kami terasa cukup berat disini, karena kami pindah dari lingkungan yang penuh kemudahan dengan fasilitas yang disediakan kantor di Balikpapan. Tapi alhamdulillaah kami bersabar menjalaninya. Bagiku pribadi, salah satu yang terasa berat adalah perjalanan ke kantor. Jaraknya sekitar 18 km tapi waktu untuk menempuhnya bervariasi dari sekitar 40 menit sampai satu jam lebih kalau pas dihadang macet. Kemacetan di Jakarta adalah sesuatu yang biasa. Apalagi di musim hujan dan terjadi banjir di mana-mana. Hal yang tidak aku temukan di Balikpapan sebelumnya.. Di Balikpapan jarak tempat tinggal ke kantor tidak sampai satu kilometer, hanya memerlukan waktu kurang dari lima menit untuk menempuhnya. Bagaimanapun, akhirnya kami sekeluarga terbiasa dengan berbagai tantangan hidup di Jakarta. Anak-anakku belajar dengan tekun di sekolah mereka masing-masing. 

Dengan perjalanan waktu kami (aku dan istri terutama) sangat betah dengan lingkungan tempat tinggal kami. Hubungan persaudaraan sesama warga komplek ini sangat baik. Komplek ini kecil, terdiri dari sekitar 200an buah rumah ukuran sedang. Penghuninya sangat Indonesia Raya. Rata-rata adalah pegawai swasta atau pegawai negeri. Kami aktif sebagai jamaah mesjid komplek.

Dalam kurun waktu tigapuluh tahun itu banyak hal yang sudah dilalui. Ketiga puteriku telah menyelesaikan studi mereka. Dua orang sudah aku nikahkan di tempat ini. Dari mereka berdua aku sekarang mempunyai 8 orang cucu. Cucu yang paling tua sekarang sudah di kelas dua SMA. Yang paling bungsu berumur sebelas bulan. Kedua puteriku ini sekarang tinggal di Balikpapan karena suami mereka bekerja di sana. Di Jatibening tinggal kami bertiga dengan si bungsu.

Tahun 2007 aku pensiun dari Total Indonesie dengan masa bakti selama dua puluh delapan tahun. 14 tahun berstatus karyawan Balikpapan dan 14 tahun sebagai karyawan Jakarta. 14 tahun di Jakarta yang membuatku jenuh mengendarai mobil menghadang kemacetan Jakarta. Tahun 2011 aku sempat bekerja kembali selama hampir tiga tahun, waktu aku diminta seorang teman di perusahaan minyak swasta nasional. Dan sejak awal tahun 2014 aku pensiun total.

Sejak beberapa tahun terakhir, banyak rumah-rumah di komplek ini yang dijual. Umumnya ketika pemilik utamanya sudah meninggal, maka oleh anak-anaknya rumah orang tuanya dijual karena mereka, anak-anak itu sudah punya tempat tinggal sendiri. Bukan tidak mungkin kalau kami sudah tidak ada nanti, rumah yang sudah kami tempati selama tigapuluh tahun ini juga akan dijual oleh anak-anak kami.

**** 

Jumat, 04 September 2020

Hutang Dan Gadai (lanjutan)

Allah memerintahkan di ayat 282 surat Al Baqarah agar proses muamalah, hutang-piutang itu ditulis oleh seorang penulis dengan benar. Penulisnya haruslah seorang yang berilmu. Aturannya harus dibuat dengan teliti dan dipahami oleh kedua belah pihak yang berhutang dan yang menghutangi. Seandainya yang berhutang lemah atau kurang akalnya maka harus ada walinya yang mewakilinya. Dan harus ada dua orang saksi laki-laki, atau kalau tidak ada dua orang laki-laki boleh satu orang laki-laki ditambah dua orang perempuan. Begitu aturannya menurut ayat tersebut.

Apa saja yang harus ditulis? Tentu segala sesuatu yang menyangkut dengan perjanjian berhutang tersebut, termasuk siapa dan bagaimana membayarnya, kapan akan dibayar dan dengan cara apa akan dibayar. Semua persyaratan ini haruslah disetujui bersama oleh kedua belah pihak. Penulisnya harus seorang yang adil dan takut kepada Allah, sehingga perjanjian hutang-piutang itu nantinya terhindar dari merugikan fihak yang manapun. 

Begitu aturan untuk hutang tanpa agunan dan begitu juga untuk hutang dengan agunan alias gadai.

Mengenai gadai, ada hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang menjelaskan tentang ketentuan jika yang digadaikan itu hewan ternak. Selama hewan itu dibawah pemeliharaan yang memagang, maka dia (si pemagang) boleh mengambil manfaat seperti air susu maupun tenaga dari hewan tersebut karena dia juga bertanggung jawab memberinya makan.

Berdasarkan hadits tersebut timbul pemikiran-pemikiran saya sebagai berikut.

Adalah penting bagi penulis perjanjian gadai untuk menyebutkan berapa lama hutang gadai itu diperkirakan akan terselesaikan sesuai dengan harapan si pemilik ternak. Kalau hanya untuk bilangan hari atau pekan mungkin tidak akan menimbulkan masalah. Tapi kalau penggadaian itu akan berlangsung dalam bilangan tahun, banyak hal yang harus dirinci untuk disetujui. Bagaimana kalau dalam waktu setahun tersebut hewan itu beranak, siapa pemilik anaknya. Tentu harus ada persetujuan yang adil antara kedua pihak. Begitupun seandainya hewan itu secara alami, bukan karena keteledoran si pemagang, mati, bagaimana pula penyelesaiannya? 

Sekarang kita ambil kasus gadai sawah dengan gadai hewan ternak ini sebagai pembanding. Kita qiyaskan. Pemagang tentunya bertanggung jawab pula memelihara sawah itu agar tidak menjadi terbengkalai. Tidak menjadi 'liek' kata orang Minang. Atau menjadi rimba semak belukar kalau dibiarkan saja, apatah lagi kalau masa gadai bertahun-tahun. Untuk menghindari yang demikian, keadaan sawah itu dipeliharanya, dijadikannya sawah seperti biasa. Lalu apakah serta merta akan dicap saja bahwa dia memakan riba dari hasil sawah itu? Kalau dari hewan ternak, karena pemeliharaannya maka hasil sampingan ternak itu berupa susunya atau tenaganya boleh digunakan si pemagang, kenapa pula hasil sawah tergadai yang diusahakannya agar tetap terpelihara sebagai sawah dia tidak boleh mengambil hasilnya?

Di sini saya melihat bahwa pengaturannya boleh diusulkan secara adil dan bijak oleh penulis perjanjian gadai. Dan penting untuk diketahui berapa lama kira-kira gadai itu akan berlangsung. Dalam praktek, seringkali gadai itu berlangsung bertahun-tahun bahkan berpuluh tahun. Ada yang sampai tidak tertebus lagi oleh pemiliknya. Yang umumnya berlaku pemilik sawah tidak mendapatkan apa-apa dari hasil sawahnya. Hal ini tidak adil baginya karena hutang gadainya mungkin hanya setengah dari harga sawah. Sebaliknya, jika pemberi hutang tidak boleh mengambil hasil sawah yang dipagangnya karena dikatakan riba, yang artinya dia tidak boleh memanfaatkan sawah yang dipagangnya juga tidak adil untuknya. Jadi harusnya ada pemecahan yang adil untuk keduanya, dan terhindar dari mubazir dengan membiarkan sawah tersebut tidak berproduksi selama watu gadai.  


Wallahu a'lam.

****



Rabu, 02 September 2020

Hutang Dan Gadai

Hutang Dan Gadai

Ada pertanyaan tentang hukum menggadaikan sawah yang terjadi di Minangkabau. Ada yang menganggap bahwa tatacara gadai sawah yang berlaku di sana itu sebagi praktek riba. Benarkah demikian?

Gadai sejatinya adalah meminjam uang dengan menyerahkan barang sebagai jaminan kepada yang meminjamkan. Praktek gadai ini sudah ada sejak lama. Bahkan menurut riwayat, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah menggadaikan baju perang beliau.

Islam mengajarkan tatacara bermuamalah yang melibatkan hutang piutang dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat 282. Intinya, dalam pelaksanaan hutang piutang tersebut hendaklah dituliskan persyaratan dan ketentuannya yang kemudian disaksikan oleh dua orang saksi laki-laki. Artinya perjanjian hutang piutang itu ditulis dengan jelas sedemikian rupa agar masing-masing si pemberi pinjaman dan si peminjam tidak dirugikan di kemudian hari di saat hutang itu dikembalikan. Perjanjian yang ditulis itu haruslah halal dan adil. Tidak boleh disyaratkan bahwa si peminjam harus membayar hutangnya dengan tambahan atau bunga, karena yang seperti itu riba namanya. Sebaliknya tidak boleh pula si peminjam membayar hutangnya dengan nilai yang kurang dari yang dipinjamnya.  Contoh yang terakhir ini sangat mungkin terjadi ketika yang dipinjam uang kertas yang nilainya dipengaruhi inflasi. Si A meminjam uang kepada si B sebanyak satu juta rupiah, yang ketika dia menyerahkan uang tersebut nilainya seharga seekor kambing. Si A membayar hutangnya tiga tahun kemudian tetap satu juta rupiah yang nilainya setara dengan setengah ekor kambing.

Gadai artinya meminjam (uang) dengan memberikan barang sebagai jaminan. Jumlah yang dipinjam biasanya kurang dari harga barang jaminan. Dalam melakukan penggadaian ini tetap perlu dituliskan aturan yang tidak berpotensi merugikan kedua belah pihak. Di Minangkabau, yang menggadaikan sawah biasanya menerima pinjaman gadai dalam satuan rupiah emas. Karena nilai rupiah emas itu bebas dari pengaruh inflasi. Kalau dia menebus sawahnya suatu saat nanti dia harus mengembalikan sebanyak rupiah emas yang dipinjamnya di awal perjanjian gadai.  

Lalu bagaimana pengaturan untuk barang jaminan? Inipun harus dijelaskan secara adil. Pada waktu si A menggadaikan sawahnya kepada si B, lalu si B ‘memegang’ (dalam Bahasa Minang disebut ‘mamagang’) bolehkah dia mengambil hasil sawah tersebut? Ini yang sementara orang menganggap sebagai praktek riba, karena seolah-olah, si B memakan bunga dari uang yang dipinjamkannya.

Kalau yang digadaikan itu barang misalnya baju, si pemilik uang akan memegang baju itu tapi mungkin tidak menggunakannya. Si peminjam uang sementara dia masih berhutang juga tidak bisa memakai baju yang digadaikannya itu. Tapi kalau sawah? Apakah selama sawah itu tergadai maka sawah itu tidak boleh diusahakan? Kalau tetap diusahakan oleh si peminjam, berarti yang meminjamkan uang (yang memagang) tidak mendapat jaminan apa-apa dari uang yang dipinjamkannya.  

Seandainya dibandingkan dengan barang, yang hanya disimpan saja sebagai jaminan, tentunya sawah yang tergadai juga dibiarkan saja tapi di bawah pengawasan yang punya uang. Dan ini tentu mubazir karena kalau diusahakan sawah itu bisa memberikan hasil. Sedangkan biasanya hutang gadai ini berlangsung dalam waktu lama. Mungkin jalan tengahnya (tapi sepertinya belum ada yang mempraktekkan) berbagi hasil selama sawah itu tergadai, antara yang punya sawah dengan yang memagangnya. Dengan demikian sawah itu tidak tersia-sia. Seolah-olah selama masa gadai sawah itu jadi milik berdua. Kalau yang punya sawah sudah sanggup membayar pinjaman gadainya, maka sawah itu kembali jadi miliknya seutuhnya.

Ada pula yang menganjurkan dan bahkan mempraktekkan, setelah sekian puluh tahun sawah itu tergadai, dan selama itu hasilnya diambil seutuhnya oleh yang memagang, maka setelah sekian tahun itu tadi si pemagang diminta mengikhlaskan saja uangnya dan mengembalikan sawah itu kembali kepada pemiliknya. Cara seperti ini belum tentu juga benar. Kecuali kalau sejak awal disetujui bahwa hutang gadai itu dicicil membayarnya dengan hasil sawah.

****